Dukungan terutama diberikan kepada berbagai industri makanan dan minuman, fesyen, farmasi dan kosmetik, serta pariwisata dan media.
Dalam rangka kemudahan berusaha, dukungan pemerintah pun diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk fasilitas sertifikasi halal dan kemudahan ekspor bagi UMKM industri halal.
Kemudian berkenaan dengan dukungan perpajakan, kata dia lagi, pemerintah juga memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk membantu para pelaku usaha menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan cepat.
"Bagi UMKM yang omzetnya masih di bawah 500 juta, kami juga memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) tunai," katanya.
(Taufik Fajar)