JAKARTA - PT Freeport telah dipastikan mendapat izin perpanjangan kontrak dari pemerintah yang akan berakhir pada 2041. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
“Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat. Dekat lagi, tapi hampir pasti,” ungkap Bahlil Lahadalia.
Diketahui sebelumnya, Freeport telah mengajukan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041. Namun, terkait perizinan itu detailnya masih dalam pembahasan dengan pemerintah.
Dirangkum Okezone, Minggu (28/5/2023) berikut ini fakta-fakta Freeport dapat perpanjangan izin usai 2041.
1. Syarat perpanjangan izin
Terkait perpanjangan izin Freeport, pemerintah sedang dalam pembahasan dengan mempertimbangkan tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara. Ada beberapa syarat yang diminta pemerintah kepada Freeport, salah satunya yakni menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang tersebut sebanyak 10% sehingga saham pemerintah menjadi 61% di perusahaan Freeport.
2. Pendapatan Freeport semakin membaik
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa syarat penambahan saham pemerintah tersebut dikarenakan pendapatan Freeport yang semakin membaik.