JAKARTA - Mengetahui besaran gaji PNS beserta tunjangannya. Pasalnya gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Untuk diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sedangkan yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Adapun untuk PNS lulusan D3 masuk ke dalam golongan II sama dengan lulusan SMA. Berikut ini besaran gaji PNS lulusan D3 dan tunjangannya yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber.
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.00
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000