Amman Mineral (AMMN) IPO, Bakal Tebar Dividen Jumbo?

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 02 Juni 2023 15:02 WIB
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - PT Amman Mineral Internasional Tbk akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AMMN pada awal Juli 2023 mendatang.

Saat ini perseroan tengah memasuki masa penawaran awal atau bookbuilding hingga 16 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Sebagai perusahaan terbuka, pembagian dividen menjadi salah satu hal yang diperhatikan para pemegang saham perseroan nantinya.

Dalam hal ini, manajemen Amman Mineral mengatakan bahwa pembagian dividen akan bergantung pada sejumlah faktor yang meliputi pendapatan dan laba periode berjalan perseroan, ketersedian dana cadangan wajib, kebutuhan belanja modal dan rencana investasi perseroan.

 BACA JUGA:

Selain itu, pembagian dividen perseroan nantinya juga akan bergantung pada kinerja operasional, kondisi keuangan, arus kas dan kondisi likuiditas perseroan, peluang akuisisi, prospek bisnis masa depan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persyaratan lainnya.

“Sesuai dengan kinerja operasional, kondisi keuangan perseroan, dan kondisi perekonomian secara umum, dari waktu ke waktu, perseroan juga dapat meninjau kembali dan mengubah kebijakan dividen sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” demikian dikutip dari prospektus yang dirilis, Jumat (2/6/2023).

Manajemen Amman dalam prospektus yang dirilis mengungkapkan jika sejak tahun 2019 sampai saat ini, perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.

Adapun, pembayaran dividen akhir setiap tahun wajib disetujui oleh pemegang saham perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) setelah adanya rekomendasi dari Direksi perseroan, yang selanjutnya akan bergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhi dividen dan faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi perseroan.

Perseroan dapat mengumumkan dividen final dalam Dolar Amerika Serikat atau dalam mata uang lain sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku setiap tahun, apabila perseroan memiliki saldo laba positif.

Sebagian dari laba periode berjalan perseroan, sebagaimana ditentukan oleh RUPS tahunan, harus dialokasikan sebagai dana cadangan sampai jumlah dana cadangan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.

“Kecuali ditentukan lain dalam RUPST, sisa laba periode berjalan setelah dikurangi alokasi dana cadangan wajib) dapat dibagikan kepada pemegang saham perseroan sebagai dividen akhir,” lanjut prospektus.

Lebih lanjut, anggaran dasar perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim sebelum akhir tahun buku, dengan ketentuan bahwa dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

Apabila pada akhir tahun buku yang bersangkutan perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya