JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut okezone merangkum fakta gaji ke 13 PNS Cair, Minggu (4/6/2023):
1. Komponen gaji ke 13
Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
2. Kriteria PNS tidak menerima gaji ke 13
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.