JAKARTA - Pengelolaan sampah di IKN Nusantara akan diatur sedemikian rupa agar tak merusak lingkungan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) Myrna A. Safitri mengatakan persoalan sampah bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi juga persoalan gaya hidup yang harus berubah.
BACA JUGA:
Di mana itu dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor dan masyarakat.
Untuk mengendalikan sampah, termasuk sampah plastik, Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sedang mempersiapkan penyusunan sejumlah kebijakan seperti rancangan peraturan kepala mengenai pengelolaan sampah pedoman pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi.
Arah kebijakan utama terkait persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya.
BACA JUGA:
Karena itu pemilahan sampah menjadi penting. Dengan kebijakan ini maka model pembuangan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) akan ditinggalkan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Myrna mengatakan pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) mulai dilakukan tahun ini.
Kegiatan daur ulang sampah dan usaha berkaitan dengan bisnis daur ulang menjadi prioritas dikembangkan di IKN.
"Pengelolaan sampah saat ini bukan lagi sekedar urusan mengatasi pencemaran lingkungan, tetapi sudah menjadi salah satu motor ekonomi sirkular. Mengubah sampah menjadi cuan, sangat mungkin dilakukan, termasuk di IKN. Kegiatan bisnis pengelolaan sampah ini baik diketahui para pemuda untuk dapat dijalankan," ujar Myrna dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/6/2023).
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat yang berkunjung maupun nantinya beraktivitas di kawasan IKN untuk lebih peduli terhadap masalah sampah.
Sehingga IKN bisa menjadi percontohan pengembangan kota-kota di Indonesia terutama dalam mengatasi masalah sampah.
Selain untuk mengatasi persoalan sampah, Deputi Myrna menyebutkan bahwa pada Januari 2023 telah diterbitkan Surat Edaran Kepala OIKN untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali.
"Surat edaran ini meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan, mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)