Namun, dia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.
Jika sudah disetujui, , kenaikan gaji PNS akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Aparatur Sipil Negara (PP ASN). PP tersebut juga akan membahas lebih rinci mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.
Sehingga kenaikan gaji tersebut dilakukan agar pemerintah nantinya bisa memberikan tukin yang berbeda berdasarkan capaian kinerja masing - masing ASN.
(RIN)
(Rani Hardjanti)