Gaji PNS Tahun 2024 Naik 10 Kali Lipat untuk Golongan Apa Saja? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 11:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Gaji PNS tahun 2024 naik 10 kali lipat untuk golongan apa saja? ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik dikulik. Adapun rencana ini akan disampaikan dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun 2024.

Lantas apakah benar akan ada gaji PNS tahun 2024 naik 10 kali lipat untuk golongan apa saja? ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat harus melakukan diskusi dan rapat mendetail mengenai rencana ini.

Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kalau rencana kenaikan gaji PNS tengah didiskusikan bersama Presiden Jokowi.“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia mengatakan keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.

Adapun untuk skemanya Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," bebernya.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Sri pada beberapa waktu lalu.

Menurutnya, usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS. Menurut dia, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Namun, dia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

Jika sudah disetujui, , kenaikan gaji PNS akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Aparatur Sipil Negara (PP ASN). PP tersebut juga akan membahas lebih rinci mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN.

Sehingga kenaikan gaji tersebut dilakukan agar pemerintah nantinya bisa memberikan tukin yang berbeda berdasarkan capaian kinerja masing - masing ASN.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya