Segini Perbandingan Gaji ke-13 Presiden dengan DPR

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 10 Juni 2023 18:01 WIB
Perbedaan gaji ke-13 Presiden dan DPR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI. Para ASN kini tengah berbahagia karena pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 lalu.

Aturan mengenai penerima gaji ke-13 sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di mana dalam peraturan tersebut ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah para PNS, calon PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara lainnya termasuk Presiden RI dan DPR RI.

Lantas, berapa perbandingan gaji ke-13 presiden dan DPR? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (10/6/2023), simak informasinya berikut ini.

Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada para ASN dan pejabat negara disesuaikan dengan komponen yang ada, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 % tunjangan kerja.

Gaji ke-13 Presiden Indonesia Joko Widodo

Besaran gaji Presiden RI sendiri telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut disebutkan gaji pokok seorang presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dan Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu Rp5.040.00 per bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya