JAKARTA - Ini alasan tak semua PNS mendapat jatah libur Idul Adha selama 2 hari. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Namun, libur Idul Adha tersebut tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga PNS dan karyawan hanya akan mendapat jatah libur selama 1 hari. Akan tetapi, ternyata ada beberapa PNS yang dapat merasakan libur selama 2 hari.
PNS tersebut ialah PNS yang mengikuti jadwal Idul Adha Muhammadiyah. Hal itu dikarenakan Muhammadiyah menetapkan lebaran Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.
Adapun saat ini pihak Muhammadiyah sedang mengajukan usulan keringanan kepada Presiden Jokowi agar PNS yang mengikuti jadwalnya mendapat libur selama 2 hari dan bisa mengikuti ibadah.
Terkait usulan itu, saat ini masih dalam pertimbangan dan sedang menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Jokowi.