JAKARTA - Berapa gaji Diplomat PNS di Kemenlu? Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat ketika setiap rekrutmen CPNS apalagi di formasi posisi diplomat.
Lantas memangnya berapa besaran dari gaji Diplomat PNS di Kemenlu? Berikut lebih rincinya dirangkum Okezone melalui laman resmi, peraturan.bpk, Senin (19/6/2023).
Menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji Kemenlu sama dengan halnya gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Adapun berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan ini dimulai dari gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi. Hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Akan tetapi, untuk posisi diplomat, Kemenlu mengharuskan calon ASN berasal dari lulusan sarjana, sehingga apabila diterima sebagai CPNS diplomat, maka otomatis akan masuk dalam golongan MKG IIIa.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
• Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
• Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
• Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
• Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000