Berapa Gaji Diplomat PNS di Kemenlu?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 20:03 WIB
Gaji diplomat PNS Kemenlu (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Berapa gaji Diplomat PNS di Kemenlu? Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu menjadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat ketika setiap rekrutmen CPNS apalagi di formasi posisi diplomat.

Lantas memangnya berapa besaran dari gaji Diplomat PNS di Kemenlu? Berikut lebih rincinya dirangkum Okezone melalui laman resmi, peraturan.bpk, Senin (19/6/2023).

Menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji Kemenlu sama dengan halnya gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Adapun berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan ini dimulai dari gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi. Hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Akan tetapi, untuk posisi diplomat, Kemenlu mengharuskan calon ASN berasal dari lulusan sarjana, sehingga apabila diterima sebagai CPNS diplomat, maka otomatis akan masuk dalam golongan MKG IIIa.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

• Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

• Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

• Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

• Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

• Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

• Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

• Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

• Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

• Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji, PNS Kemenlu pun mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Di mana tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Adapun rincian besaran tunjangan kinerja yang akan didapatkan oleh diplomat Kemenlu per-bulannya, sebagai berikut:

• Kelas jabatan 13 Diplomat utama: Rp10.936.000

• Kelas jabatan 11 Diplomat madya: Rp8.757.600

• Kelas jabatan 9 Diplomat muda: Rp5.079.200

• Kelas jabatan 8 Diplomat pertama: Rp4.595.150.

Sementara itu, tukin yang didapatkan juga berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, hingga tunjangan lain jika ditugaskan di luar negeri akan disesuaikan dengan negara penempatannya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya