Tersangka Pencucian Uang, Andhi Pramono Sudah Dipecat tapi Masih Berstatus PNS

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2023 14:00 WIB
Andhi Pramono Segera Dipecat Jadi PNS Bea Cukai. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masih belum dipecat sebagau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski dirinya sudah kehilangan jabatan usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Mei 2023.

Andhi Pramono menjadi tersangka pencucian uang (money laundering) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau dicopot dari jabatannya (sudah), meski statusnya masih PNS," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Hanya saja, terangnnya, pemecatan Andhi Pramono dari status PNS masih harus mengikuti prosedur hukum oleh KPK. Jika Andhi telah ditahan secara resmi oleh KPK, baru bisa dipecat sebagai PNS.

"Iya, tapi dalam hal ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya," tambah Nirwala.

Nirwala mengatakan bahwa hukum pidana ada dalam ranah KPK, sehingga pihak DJBC tentunya akan menyesuaikan.

"Dia sudah tersangka ya begitu nanti, ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan, otomatis (PNS) dicopot," tegasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya