JAKARTA - Pekerja swasta hingga PNS bakal dapat jatah libur panjang selama 5 hari pada pekan depan, mulai 28 Juni - 2 Juli 2023.
Hal ini lantaran pemerintah telah meresmikan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Yang mana Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni dan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni.
Adapun pada tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu. Sehingga terciptalah libur panjang sampai 5 hari.
Sebagai informasi, aturan libur dan cuti bersama Idul Adha jadi 3 hari tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.