PNS-Pekerja Swasta Bakal Libur Panjang 5 Hari, Cek Tanggalnya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 08:01 WIB
PNS-Pekerja Bakal Libur Panjang. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut ditetapkan pada 16 Juni 2023 di Jakarta.

Baca Selengkapnya: Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari dari 28 Juni hingga 2 Juli 2023!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya