Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari dari 28 Juni hingga 2 Juli 2023!

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2023 18:08 WIB
Cuti Bersama Ditambah, Pekerja Swasta-PNS Bisa Libur 5 Hari (Foto: Pekerja/Reuters)
Share :

JAKARTA - Pekerja swasta hingga PNS bisa libur panjang sampai 5 hari. Libur panjang ini dimulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Libur panjang 5 hari ini setelah pemerintah resmi menambah libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi 3 hari. Libur Idul Adha 2023 pada Kamis 29 Juni 2023, sementara cuti bersama Idul Adha pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023.

Dengan demikian, libur panjang 5 hari tercipta karena tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2023 bertepatan pada hari Sabtu dan Minggu.

Aturan libur dan cuti bersama Idul Adha jadi 3 hari tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya