JAKARTA - Pekerja atau buruh yang bekerja saat ini cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi cuti tahunan. Sedangkan yang libur tetap memotong jumlah cuti tahunannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023.
Sedangkan yang masuk pada hari cuti bersama, maka perusahaan harus membayarkan upah sesuai dengan hari kerja normal.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Namun demikian, Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan terkait pemberian cuti bersama itu tetap berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perushaan yang berlaku.
Sebelumnya, ketentuan cuit bersama ini tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sehingga Libur Iduladha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti Tahunan, kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat kesepakatan pengusaha dan pekerja, dan atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan usaha," pungkas Ida Fauziyah.
(Feby Novalius)