Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Tak Kurangi Cuti Tahunan dan Harus Dibayar

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 12:52 WIB
Kerja Saat Cuti Bersama Tidak Potong Cuti Tahunan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pekerja atau buruh yang bekerja saat ini cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi cuti tahunan. Sedangkan yang libur tetap memotong jumlah cuti tahunannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023.

Sedangkan yang masuk pada hari cuti bersama, maka perusahaan harus membayarkan upah sesuai dengan hari kerja normal.

"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).

Namun demikian, Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan terkait pemberian cuti bersama itu tetap berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perushaan yang berlaku.

Sebelumnya, ketentuan cuit bersama ini tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya