4 Fakta Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 03:04 WIB
Rumah Subsidi Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023 ditetapkan mengenai batasan harga jual rumah yang bisa dapat fasilitas pembebasan PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (KeBACA JUGA:

5 Syarat Beli Rumah Bebas Pajakmenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, harga jual tidak melebihi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Sebenarnya fasilitas pembebasan pajak rumah ini sudah diberikan sejak 2001. Hal ini dilakukan sebagai perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%.

Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (25/6/2023) tentang rumah subsidi bebas pajak dengan syarat.

1. Bebas pajak

Pemerintah membuat aturan baru terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023 ditetapkan mengenai batasan harga jual rumah yang bisa dapat fasilitas pembebasan PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, harga jual tidak melebihi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

2. Kenaikan batasan harga rumah mengikuti biaya kontruksi

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya