Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 24 Juni 2023 16:10 WIB
Apa yang Harus Dilakukan jika Saham Delisting. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Pasalnya ini merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham.

Perlu diketahui bahwa terjadinya delisting merupakan keputusan berupa penghapusan saham dari bursa yang dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan emiten.

Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Melansir dari beragam sumber, Sabtu (24/6/2023):

1. Menjual saham di pasar negosiasi

Opsi yang pertama ini, investor bisa menjual saham yang delisting tersebut di pasar negosiasi, atau pasar dimana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar antar individu.

2. Tetap menahan kepemilikan saham

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya