"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," jelas Anas.
4. Penghapusan Tenaga honorer
Sementara itu, Anas menargetkan penyelesaian tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," ujarnya.
(Feby Novalius)