Stafsus Sri Mulyani Ajak ICW Bersinergi Tuntaskan Reformasi Program Jaminan Kesehatan

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 29 Juni 2023 08:44 WIB
Kemenkeu Ajak ICW Sinergi untuk Transformasi Jaminan Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengajukan kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuka Laporan Hasil Audit BPKP dalam Program JKN/BPJS Kesehatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun mengajak semua pihak bersinergi demi mewujudkan reformasi program JKN.

"Kemenkeu mengajak ICW dan seluruh pihak bersinergi menuntaskan reformasi program jaminan kesehatan untuk semua," ungkap Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow, dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Dia menyebut, Kepala Biro KLI Deni Surjantoro selaku Pejabat PPID telah menyerahkan laporan yang dimaksud ke Almas Sjafrina mewakili ICW.

"Terima kasih rekan-rekan koalisi yang konsisten mengawal isu ini. @antikorupsi @KemenkeuRI," tandas Yustinus.

Sebagai informasi, PTUN resmi menolak gugatan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit JKN/BPJS Kesehatan kepada publik. ICW sebelumnya memberikan permohonan kepada Kemenkeu untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," ungkap PTUN Jakarta, dikutip dari putusannya pada Kamis (29/6/2023).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya