Sebagai informasi, PTUN resmi menolak gugatan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tentang keterbukaan hasil audit JKN/BPJS Kesehatan kepada publik. ICW sebelumnya memberikan permohonan kepada Kemenkeu untuk membuka hasil audit yang dilakukan BPKP terhadap program JKN/BPJS Kesehatan.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," ungkap PTUN Jakarta, dikutip dari putusannya pada Kamis (29/6/2023).
(Feby Novalius)