JAKARTA - Bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun? pertanyaan yang perlu diketahui karena banyak peserta yang menunggak iuran kesehatan tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.
Namun bagaimana jika peserta telah menunggak atau tidak bayar selama 4 tahun? berikut penjelasannya.
Perlu diketahui biaya BPJS Kesehatan akan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Sebetulnya sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.
Peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.
Besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?
Sama dengan situasi tunggakan BPJS dua tahun, status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.
Jika peserta akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
Secara rinci, ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, peserta menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, serta jika peserta adalah seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan.
(Dani Jumadil Akhir)