Bagaimana jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 22:04 WIB
Bagaimana jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun? (Foto: Okezone.com)
Share :

Jika peserta akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Secara rinci, ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, peserta menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, serta jika peserta adalah seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya