JAKARTA – BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menetapkan pembayaran iuran yang rutin harus dibayarkan setiap bulan sekali.
Lalu apa konsekuensinya jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun? berikut penjelasannya.
Perlu diketahui bahwa biaya BPJS Kesehatan akan dicover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Semenjak 1 Juli 2016, sebenarnya tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak berlaku untuk pembayaran selanjutnya.
Peserta BPJS akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Dengan adanya ketentuan itu, peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali dengan jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan saat Anda absen membayar.
Besaran denda keterlambatan bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.