JAKARTA - Perusahaan tambang tembaga PT Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport-McMoran menyampaikan belum memperoleh izin pemerintah untuk melanjutkan ekspor bahan bakunya.
Dilansir VOA di Jakarta, Jumat (7/7/2023), mereka mengaku konsentrat tembaga telah menumpuk sehingga kemungkinan sulit tertampung oleh fasilitas-fasilitas penyimpanannya di Papua.
BACA JUGA:
Indonesia pada Juni melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam dan meningkatkan nilai ekspornya tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan, termasuk Freeport, untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024.
“Ketiadaan izin ekspor mengakibatkan terhentinya kegiatan Freeport Indonesia yang berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional dan penjualan hasil tambang,” kata juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati.
BACA JUGA:
“Sampai hari ini, kami masih menunggu izin ekspor keluar,” katanya seraya menambahkan bahwa fasilitas-fasilitas penyimpanan di lokasi mereka di Kabupaten Mimika Papua sudah penuh dan sebagian bahan disimpan di luar ruangan.
Adapun izin ekspor Freeport berakhir pada 10 Juni, ketika Indonesia memulai larangan ekspor mineral mentahnya. Sejak itu perusahaan tersebut tidak melakukan pengiriman ke luar negeri.
Dia juga mengatakan bahwa penimbunan konsentrat tembaga juga tak terhindarkan karena konsumen domestik, PT Smelting, saat ini menutup sementara operasinya untuk pemeliharaan rutin selama 75 hari.
Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada Juni.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah pihak yang menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan-perusahaan itu.
Namun, para pejabat Kemendag tidak segera menanggapi permintaan komentar.
(Zuhirna Wulan Dilla)