Apakah PNS Bisa Menikah dengan Bule? Cek di Sini

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 09:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Apakah PNS bisa menikah dengan bule? cek di sini aturan dari pemerintah Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

Aturan ini berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, demikian yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”).

Lantas apakah apakah PNS bisa menikah dengan bule? cek di sini tertera dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang pejabat menikah dengan WNA, maka perkawinannya itu disebut perkawinan campuran.

Tidak ada larangan bagi pejabat negara untuk menikah dengan WNA. Dengan kata lain, pejabat negara tidak dilarang untuk menikah dengan WNA. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya