Berikut ini barang yang bisa digadaikan:
1. Kendaraan
Zaman sekarang, khususnya di Indonesia, sangat sulit menemukan orang yang pergi ke suatu tempat dengan berjalan kaki. Jalan raya di Ibu Kota saja sudah dipenuhi oleh kendaraan roda dua. Itu artinya, mayoritas masyarakat memiliki kendaraan pribadi.
Kendaraan pribadi seperti motor dan mobil merupakan aset yang bisa Anda gadaikan ketika hendak mengajukan pinjaman dari Pegadaian. Jika Anda membutuhkan dana darurat, Anda bisa menggadaikan kendaraan yang Anda miliki itu. Anda pun juga harus tetap perhatikan berbagai persyaratannya jika ingin mengajukan pinjaman dengan agunan kendaraan.
Untuk kendaraan bermotor, Anda harus pahami bahwa motor yang bisa Anda gadai adalah motor dengan masa produksi minimal 5 tahun terakhir.
Selain itu, merek motor yang bisa digadaikan merupakan semua merek yang telah beredar di pasaran, seperti Yamaha, Honda, dan yang lainnya kecuali motor dengan pabrikan Tiongkok. Sedangkan untuk kendaraan mobil, yang bisa Anda gadaikan yaitu mobil dengan masa produksi minimal 10 tahun terakhir.
2. BPKB Kendaraan
Anda memiliki kendaraan tapi tidak ingin kendaraan tersebut Anda digadaikan? Anda bisa sekali mendapatkan dana dengan proses yang mudah dan cepat melalui produk Pegadaian Kreasi dan Arrum BPKB dengan memberikan agunan berupa surat BPKB. Layanan ini hanya ditujukan bagi mereka yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Anda bisa mengajukan pinjaman melalui dua produk Pegadaian tersebut sehingga kendaraan Anda masih bisa Anda gunakan untuk membantu menjalankan usaha.