4 Fakta UMKM Minta Biaya Admin QRIS Dikaji Ulang, Bikin Rugi!

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 07:01 WIB
QRIS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlakuk hanya 0% hingga Juni 2023.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam bertransaksi menggunakan pembayaran digital serta perluasan wilayah Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

 BACA JUGA:

Ketua Umum Akumandiri, Hermwati Setyorinny mengatakan, saat ini para pelaku UMKM sudah banyak bayar administrasi, mulai di skala daerah, hingga nasional. Belum lagi kondisi pascapandemi membuat ekonomi baru pulih kembali.

Berikut dirangkum Okezone, Minggu (16/7/2023) pelaku UMKM minta kebijakan admin QRIS dikaji ulang:

1. Keluhan Pelau UMKM

Hermawati menjelaskan kalau konsumsi masyarakat juga mulai merangkak naik, ditambah kebiasaan cashless melalui QRIS sudah banyak dilakukan saat pandemi dan terus mengalami pertumbuhan. Hal-hal inilah yang seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM dari sisi memberikan kemudahan layanan pembayaran ke konsumen.

 BACA JUGA:

"Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak, jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga, jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu," ujar Hermwati dalam Market Review IDXChannel, Rabu, 12 Juli 2023.

2. Pelaku UMKM Terbebani

Kata Hermwati para pelaku UMKM ini masih punya beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak untuk Pemerintah Pusat. Sehingga menurutnya meski hanya ditetapkan 0,3% kebijakan penerapan biaya layanan transaksi QRIS masih belum tepat dan hanya membuat penambahan beban bagi pelaku UMKM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya