JAKARTA - Presiden Jokowi melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Suherman menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan dilakukan pada hari ini di Istana Negara, Jakarta.
Sebagai Wantimpres, Djan Faridz dan Gandi akan menerima gaji dan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh Anggota Wantimpres setiap bulannya sebesar Rp6 juta.
BACA JUGA:
Pasal 1 ayat (1) menjelaskan jika Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan dua hak keuangan yaitu gaji beserta tunjangan.
Selain itu, Anggota Wantimpres juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta dan kemudian tunjangan kesehatan sebesar Rp2,2 juta.
BACA JUGA:
Anggota Wantimpres juga akan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp1 juta. Semua tunjangan ini jika digabungkan dengan gaji maka total setiap anggota Wantimpres akan menerima Rp17,5 juta setiap bulannya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi tidak hanya melantik anggota Wantimpres hari ini. Dirinya juga melantik Menteri dan Wakil Menteri.