Segini Besaran Gaji Menteri, Wamen dan Wantimpres yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 15:41 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri, Wakil Menteri, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, Senin(17/7/2023).

Adapun nama yang dilantik sebagai Menteri, Wamen dan Wantimpres yang baru yaitu Budi Arie Setiadi, Pahala Mansury, Nezar Patria, Paiman Raharjo, Rosan Roeslani, Saiful Rahmat, Djan Farids dan Gandi Sulistiyanto.

 BACA JUGA:

Lantas berapa gaji yang akan diterima Menteri, Wamen dan Wantimpres tersebut?

Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

 BACA JUGA:

Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Sebagai catatan, tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak pernah mengalami kenaikan.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Dilansir dari banyak sumber, untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya