JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menaikkan biaya iuran pada tahun 2025. Hal ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DJSN, BPJS itu memiliki kemungkinan untuk mengalami defisit sebesar Rp11 triliun pada 2025 bila nominal iuran tidak dinaikkan.
BACA JUGA:
"Jadi sebelum itu tentu kita perlu lakukan persiapan sebelum betul-betul defisit tidak seperti yang sebelumnya. Juli 2025 (penyesuaian iuran)," kata Muttaqien saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Muttaqien juga menjelaskan, jika melalui perhitungannya dengan nominal iuran BPJS yang sekarang diterapkan dan aset neto yang ada, hingga tahun 2024 dipastikan dalam kondisi aman.
BACA JUGA:
Aset neto dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan tahun 2022 mengalami peningkatan mencapai Rp56,51 triliun, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp38,76 triliun.