Sedangkan untuk bangunan, paket tersebut juga mencakup dukungan pembangunan istana wakil Presiden, bangunan kediaman Wakil Presiden, bangunan kantor sekretariat wakil presiden B, mess paspamres, masjid dan bangunan pendukung seperti pos jaga dan garasi.
BACA JUGA:
Waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintah II di Ibu Kota Negara (IKN) adalah 450 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over - PHO).
(Zuhirna Wulan Dilla)