Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Lunas, Erick Thohir: Nanti di Pengadilan Harus Bayar

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 11:34 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) masih mencatatkan utang yang harus dibayarkan, khususnya piutang sejumlah vendor.

Padahal BUMN ini sudah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.

 BACA JUGA:

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Untuk memenuhi kewajibannya, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu.

"Sekarang gimana para vendor yang dirugikan, ada dua, kan nanti di pengadilan ada istilah harus dibayar," ujar Erick saat ditemui wartawan, ditulis Rabu (26/7/2023).

Erick berkomitmen akan menyelesaikan perkara Istaka Karya. Walaupun persoalannya saat ini menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.

 BACA JUGA:

Dia menegaskan jika utang eks BUMN konstruksi itu lantaran dikorupsi, maka akan memproses lebih lanjut.

"Ya, kalau yang korupsi, apalagi mengambil uang vendor yang kasihan ada yang rumahnya hilang, ya kita gigit lah, kita tangkap lah," ucapnya.

Puncak perkara Istaka Karya terjadi pada 2012 silam. Saat itu BUMN konstruksi itu masuk dalam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya