Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar terkait proyek di Basarnas sejak 2021.
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Mereka yakni, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023, kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)