Ternyata Ini Perusahaan BUMN Tertua di Indonesia

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 16:01 WIB
Perusahaan BUMN tertua di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreativitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan infrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100% kota/kabupaten, hampir 100% kecamatan dan 42% kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki lebih dari 4.800 Kantor pos, serta dilengkapi electronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos di mana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Berikutnya ada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Bank milik pemerintah ini pertama kali didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895 oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja. Pasca kemerdekaan, BRI menjadi bank pemerintah pertama di Indonesia. Hal ini disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1946 pasal 1. Sempat terhenti pada 1948, kegiatannya kembali setelah perjanjian Renville tahun 1949 dan berganti nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Seiring berjalannya waktu, pada 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-undang Perbankan No 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Selain itu, kepemilikannya juga 100% di tangan pemerintah

3. Perhutani

Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan umum (perum). Adapun tugas dan wewenangnya adalah mengelola sumber daya hutan negara di pulau Jawa dan Madura. Mengutip laman resminya, sejarah Perhutani bermula pada tahun 1897. Saat itu, Pengelolaan Hutan di Jawa dan Madura secara modern-institusional dimulai dengan dikeluarkannya “Bosreglement” dan “Dienst Reglement” yang menetapkan aturan organisasi Jawatan Kehutanan. Pasca kemerdekaan Indonesia, tanggung jawab dan wewenang pengelolaan hutan di Jawa dan Madura diserahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD RI. Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, pada 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang “Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI). Kemudian, pada 2014 Perum Perhutani ditunjuk sebagai induk Holding BUMN Kehutanan dengan sejumlah anak perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya