Ini Syarat Kenaikan Gaji PPPK

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 08:00 WIB
Syarat Kenaikan Gaji PPPK. (Foto: okezone.com/Kemenpan RB)
Share :

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Tidak hanya itu, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Baca Selengkapnya: PPPK Bisa Naik Gaji dengan Syarat Ini

https://economy.okezone.com/amp/2023/07/27/320/2853287/pppk-bisa-naik-gaji-dengan-syarat-ini?page=2

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya