Aturan Kenaikan Jabatan PNS Berlaku Mulai Januari 2024

Himayatul Azizah, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2023 04:10 WIB
Aturan kenaikan jabatan PNS (Foto: Okezone)
Share :

Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

Sehingga dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Baca Juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya