5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS tapi Part Time

Hafizhuddin , Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 06:27 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

3. Status Tenaga Honorer dalam RUU ASN

Soal status tenaga honorer nantinya bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, 25 Juli 2023.

 BACA JUGA:

4. Gaji PNS Part Time

PNS part time akan memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

5. Tahap Final Skema PNS Part Time

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini diterima.

RUU ASN yang sedang ditijau juga akan segera selesai tahap pembahasanya.

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah," ucap Doli.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya