Apakah Karyawan BUMN Boleh Berbisnis?

Hafizhuddin , Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 13:24 WIB
Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis? Boleh atau tidaknya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka bisnis, akan mengacu pada standar mana yang dikenakan.

Perlu diketahui bahwa kedudukan hukum karyawan BUMN tidaklah sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai dengan ketentuan di salah satu isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005. “Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.”

Sehingga segala hal yang akan dibahas selanjutnya terbatas pada karyawan BUMN dan tidak bersangkut paut dengan ketentuan lain yang diterapkan bagi PNS.

Dari kacamata hukum, tidak ada larangan yang secara spesifik membatasi seorang karyawan BUMN membuka sebuah usaha. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 161 (1), Karyawan BUMN tunduk pada ketentuan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan kata lain, selama dalam ketiga; PK, Peraturan Perusahaan dan PKB yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan tidak ada larangan membuka sebuah usaha. Maka karyawan BUMN tersebut berhak memanfaatkan kelebihan hartanya untuk membangun bisnis baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya