Namun sebagai catatan, mantan Sekretaris BUMN (2005-2010), Said Didu mengatakan bahwa sebuah batasan berlaku yakni selama tidak berbentur dengan kepentingan perusahaan BUMN tempat mereka bekerja.
"Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest," ungkap Said.
Konflik kepentingan yang dimaksud di sini ialah jika karyawan BUMN yang berkaitan memiliki bidang usaha yang saling beririsan dengan perusahaan BUMN tempat dia bekerja.
Kesimpulannya karyawan BUMN boleh berbisnis selama:
1. Tidak ada larangan dalam PK, Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan BUMN tempatnya bekerja
2. Bentuk bisnis yang dilakukan berbeda dengan bidang usaha yang dikerjakannya di perusahaan BUMN. Contohnya, karyawan BUMN Agroindustri yang dilarang membuka usaha layanan pengangkutan hasil tani.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)