JAKARTA – Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis? Boleh atau tidaknya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka bisnis, akan mengacu pada standar mana yang dikenakan.
Perlu diketahui bahwa kedudukan hukum karyawan BUMN tidaklah sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai dengan ketentuan di salah satu isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005. “Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.”
Sehingga segala hal yang akan dibahas selanjutnya terbatas pada karyawan BUMN dan tidak bersangkut paut dengan ketentuan lain yang diterapkan bagi PNS.
Dari kacamata hukum, tidak ada larangan yang secara spesifik membatasi seorang karyawan BUMN membuka sebuah usaha. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 161 (1), Karyawan BUMN tunduk pada ketentuan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dengan kata lain, selama dalam ketiga; PK, Peraturan Perusahaan dan PKB yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan tidak ada larangan membuka sebuah usaha. Maka karyawan BUMN tersebut berhak memanfaatkan kelebihan hartanya untuk membangun bisnis baru.
Namun sebagai catatan, mantan Sekretaris BUMN (2005-2010), Said Didu mengatakan bahwa sebuah batasan berlaku yakni selama tidak berbentur dengan kepentingan perusahaan BUMN tempat mereka bekerja.
"Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest," ungkap Said.
Konflik kepentingan yang dimaksud di sini ialah jika karyawan BUMN yang berkaitan memiliki bidang usaha yang saling beririsan dengan perusahaan BUMN tempat dia bekerja.
Kesimpulannya karyawan BUMN boleh berbisnis selama:
1. Tidak ada larangan dalam PK, Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan BUMN tempatnya bekerja
2. Bentuk bisnis yang dilakukan berbeda dengan bidang usaha yang dikerjakannya di perusahaan BUMN. Contohnya, karyawan BUMN Agroindustri yang dilarang membuka usaha layanan pengangkutan hasil tani.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)