Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara. Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.
"Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023) lalu.
(Feby Novalius)