Tambang Blok Mandiodo Dihentikan Usai Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 19:22 WIB
Tambang di Blok Mandiodo Dihentikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Djamaluddin (RD) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kemnterian ESDM ditetapkan tersangka karena diduga memberikan kebijakan soal Blok Mandiodo di Sulawesi Tenggara. Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.

"Jadi dua duanya dari Kementerian ESDM. Di mana pera yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Rabu (9/8/2023) lalu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya