5 Fakta Gaji PNS hingga Polisi Naik di Akhir Masa Jabatan Jokowi

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Sabtu 19 Agustus 2023 07:38 WIB
PNS Bakal Naik Gaji di 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri sebesar 8% yang berlaku pada tahun 2024.

Hal ini, disampaikan saat penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023.

Merangkum fakta dari Okezone, Sabtu (19/8/2023), berikut beberapa fakta kenaikan gaji PNS hingga Polisi naik di akhir jabatan Presiden Joko Widodo.

1. Kenaikan Gaji PNS Hingga Polisi

Kabar soal kenaikan gaji tahun depan naik 8%, dengan kenaikan gaji tersbut maka pendapatan tertinggi PNS jadi Rp6,3 juta. Sedangkan pensiunan mendapat kenaikan gaji hingga 12%.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pun menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp52 triliun. Angka ini mencakup PNS pemerintah pusat Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya