JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan terbentuknya pusat data ini, nantinya pengajuan pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
SLIK merupakan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
"Dengan Pusdafil ini, data transaksi pendanaan bisa dimonitor secara harian dan bisa tersambung dengan SLIK OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
"Jadi bisa digunakan untuk memantau secara tepat tentang pemberian kredit dan memastikan nasabah ini sehat," imbuh Agusman.
Lebih lanjut, Agusman memaparkan bahwa pertumbuhan kredit peer to peer (p2p) lending melampaui pertumbuhan kredit industri manapun di sektor keuangan, bahkan perbankan.