JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri sebesar 8% yang berlaku pada tahun 2024.
Hal ini, disampaikan saat penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023.
Merangkum fakta dari Okezone, Sabtu (19/8/2023), berikut beberapa fakta kenaikan gaji PNS hingga Polisi naik di akhir jabatan Presiden Joko Widodo.
1. Kenaikan Gaji PNS Hingga Polisi
Kabar soal kenaikan gaji tahun depan naik 8%, dengan kenaikan gaji tersbut maka pendapatan tertinggi PNS jadi Rp6,3 juta. Sedangkan pensiunan mendapat kenaikan gaji hingga 12%.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani pun menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar Rp52 triliun. Angka ini mencakup PNS pemerintah pusat Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp25,8 triliun, dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
2. Adanya Peningkatan Kinerja
Presiden Joko Widodo mengharapkan dengan kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi.
Keputusan yang diambil demi mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
3. Terakhir Kenaikan Gaji Pada 2019
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
4. Gaji PNS yang Berlaku Saat ini
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
5. Kisaran Kenaikan Gaji 2024
Jika gaji tertinggi saat ini Rp5,9 juta Ditambah besaran kenaikan 8% (Rp472.000) jadi Rp6,3 juta
Gaji PNS naik 8%, maka kenaikan gaji PNS golongan I minimal sekira Rp124.864 hingga Rp214.920.
Sementara untuk golongan IV, kisaran kenaikan gajinya antara Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.
Meski demikian, kepastian besaran kenaikan gaji PNS di 2024 akan menunggu aturan resmi dari pemerintah.
(Taufik Fajar)