JAKARTA - BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah tidak berlaku lagi. Kini, sistem BI Checking sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Adapun, SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai informasi, SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.
Informasi pembiayaan debitur tersebut dapat diakses secara gratis.
“Sobat bisa cek SLIK secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id. Layanan SLIK tidak dipungut biaya, GRATIS!” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram resminya, Sabtu (26/8/2023).
Bagaimana cara cek SLIK OJK secara mandiri?
“Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan,” lanjut OJK dalam unggahannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)