JAKARTA- Berikut cara daftar dan syarat Kartu Prakerja gelombang 60 yang perlu diperhatikan bagi Anda. Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat bekerja.
Adapun masyarakat bisa mendapatkan pelatihan bekerja serta uang saku saat berhasil lolos untuk Kartu Prakerja. Besaran uang pelatihan sebesar Rp3.500.000, pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60:
- Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter
- Isi kembali password pada kolom ‘ulangi password’
- Jangan lupa klik centang pada kotak ‘menyetujui syarat dan kebijakan’
- Klik ‘Daftar’
- Anda akan menerima email verifikasi
- Buka email untuk melakukan verifikasi
- Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja berhasil.
-Jika foto KTP sudah sesuai, klik Kirim Foto e-KTP.
-Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
-Selanjutnya verifikasi foto wajah.
-Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
-Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
-Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
-Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Namun sebelum mendaftar ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
-WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
-Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerjaTags : #BPJS Kesehatan #Pindah Faskes BPJS #Cara Pindah Faskes BPJS Online.
(RIN)
(Rani Hardjanti)