JAKARTA – Kementerian ESDM tolak rencana PGN menaikkan harga gas industri. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji memastikan pemerintah tidak akan memberikan izin kepada PGN untuk menaikkan harga gas bumi mulai 1 Oktober 2023.
Apalagi kenaikan tersebut ditujukan untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau industri yang tidak mendapat harga gas 'murah' sebesar USD6 per MMBTU.
"Enggak, kita enggak mengizinkan," jelasnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (30/8/2023).
Tutuka pun menekankan bahwa sejatinya rencana kenaikan harga gas yang sudah disampaikan PGN ke pelaku industri beberapa waktu terakhir, sebetulnya merupakan keputusan manajemen PGN sendiri.
Pengumuman itu terbilang wajar, karena memang PGN harus menyampaikan rencana kenaikan harga gas kepada pelaku usaha tiga bulan sebelum penyesuaian harga dilakukan.
"Itu sebenarnya aturan dari dia (PGN), maka harus diumumkan sekarang, kalau tidak nanti sudah telat. Tapi pemerintah kan kebijakannya tidak menaikkan harga," tegasnya.